Kenaikan PPN Semua Produk Menjadi 11% Per 1 April 2022
Berdasarkan aturan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, bahwa ada perubahan tarif PPN demi memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mengatasi dampak dari Pandemi COVID-19. Berikut detail dari situs resmi https://www.kemenkeu.go.id/media/18563/3-poster-uu-hpp-ppn-11-persen.pdf
Secara ringkas, semua invoice yang belum dibayar sebelum 1 April 2022, tarif PPN yang harus dibayar berubah dari 10% menjadi 11%. Hal ini disesuaikan dengan peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Simulasinya, apabila Anda membeli produk A setelah 1 April 2022 dengan harga Rp100.000,-. Kemudian tarif PPN yang akan dikenakan adalah 11%, Jadi tarif PPN yang harus Anda bayarkan atas pembelian produk A tersebut menjadi Rp11.000,-. Maka grand total harga yang harus Anda bayarkan atas pembelian produk A adalah Rp111.000,-
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.